按 Enter 到主內容區
:::

回培力新住民資訊網首頁

Hukum
:::

Sistem baru “Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan” mulai berlaku

  • 回上一頁
  • 友善列印
字型大小:
  • 地點:臺灣
  • 發布日期:
  • 單位:勞動部
  • 更新日期:2024/03/20
  • 點閱次數:17

Pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja menuju tonggak sejarah baru! Peraturan baru “Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan” terkait pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja pada tanggal 8 Maret secara resmi berlaku. Selain memperkuat kesadaran dan tanggung jawab pemberi kerja dalam pencegahan, sistem baru secara jelas menetapkan bahwa terlepas apakah pemberi kerja menerima pengaduan dari korban, atau mendengar tentang adanya kondisi pelecehan seksual, pemberi kerja harus mengambil tindakan korektif dan perbaikan yang segera dan efektif, serta harus menyediakan atau memberi rujukan konsultasi, medis, atau konseling psikologi, dan bantuan lainnya, menyempurnakan sistem perlindungan dan bantuan bagi korban. Selain itu, membangun sistem pengaduan dan investigasi kekuasaan umum luar, menambahkan penetapan sanksi administratif bagi penanggung jawab tertinggi atau pemberi kerja yang bertanggung jawab atas pelecehan seksual, dan sebagainya. Melindungi korban secara komprehensif, menghalangi terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, revisi “Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan” diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023. Demi meneliti sub undang-undang terkait, mengadakan lebih dari 20 rapat, mengundang semua lapisan untuk berdiskusi bersama, menyelesaikan revisi 7 sub undang-undang termasuk “Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan” dan “Peraturan Tindakan Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja”. Selain itu, untuk membantu organisasi bisnis membangun tindakan pencegahan pelecehan seksual internal, sesuai skala organisasi bisnis menyediakan 3 macam “Templat Standar Tindakan Pencegahan, Pengaduan, Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja”, serta menyusun “Panduan Penanganan Pengaduan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja” untuk digunakan sebagai referensi.

Selain itu, menanggapi undang-undang baru yang mewajibkan pemberi kerja saat menerima pengaduan korban, atau setelah melalui investigasi ditetapkan termasuk kasus pelecehan seksual, harus melaporkan hasil penanganan kepada otoritas kompeten kotamadya, kabupaten (kota) di mana korban menyediakan jasa kerja. Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun “Sistem Pelaporan Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja” (Situs: https://shwn.mol.gov.tw/personal/login), menyediakan platform online yang lebih mudah dan aman. Organisasi bisnis dan otoritas kompeten setempat saat melakukan investigasi terhadap kasus pengaduan pelecehan seksual, jika memiliki kebutuhan untuk meminta bantuan tenaga profesional luar yang memiliki kesadaran gender, dapat memilih dari “Basis data tenaga profesional investigasi pelecehan seksual tempat kerja” yang dibangun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Situs: https://gepd.mol.gov.tw).

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, terlepas dari besar kecilnya organisasi bisnis, asalkan pemberi kerja mengetahui adanya pelecehan seksual di tempat kerja, maka harus secara aktif menangani, menempatkan diri di posisi dan perasaan korban pelecehan seksual, menghindari perilaku pelecehan seksual terulang kembali. Pada saat yang sama, menyediakan atau memberi rujukan konsultasi, medis, atau konseling psikologi, dan bantuan lainnya, serta melakukan klarifikasi atau memulai investigasi atas kejadian yang diperlukan. Jangan menggunakan penilaian subjektif, menganggap tidak perlu menangani, atau menunda-nunda, semuanya ini mungkin merupakan pelanggaran peraturan “Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan”.

Kementerian Ketenagakerjaan menambahkan, tingkat revisi undang-undang kali ini lebih besar. Pada masa awal pelaksanaan akan mendorong tindakan pendidikan dan publisitas yang komprehensif, agar pemberi kerja, pencari, kerja, dan tenaga kerja di berbagai industri, semuanya membangun konsep pencegahan pelecehan seksual yang benar, hubungan interpersonal di tempat kerja yang saling menghormati, menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar ramah. Jika organisasi bisnis memiliki pertanyaan saat menangani kasus pelecehan seksual di tempat kerja, dapat berkonsultasi atau meminta bantuan kepada otoritas kompeten setempat. Kementerian ini juga akan menempatkan sumber daya atau materi publisitas peraturan undang-undang terkait pada situs informasi Kementerian ini di Beranda/Zona bisnis/Peraturan ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pekerjaan/Hak dan kepentingan terkait Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan/Pencegahan pelecehan seksual (Situs: https://www.mol.gov.tw/1607/28162/28166/28268/28272/lpsimplelist), untuk digunakan sebagai referensi bagi berbagai lapisan masyarakat.


top