Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Hukum
:::

Bagaimana Mengajukan Permohonan Sistem Melewati Izin Cukai Pemeriksaan Otomatis?

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:Taiwan
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2019/02/12
  • Jumlah Pembacaan:288

Warga Negara Taiwan Mengajukan Permohonan Sistem Melewati Izin Cukai Pemeriksaan Otomatis

Warga negara Taiwan hanya perlu menggunakan “Paspor ROC” atau “Izin Masuk dan Keluar Wilayah Area Taiwan (Izin Kinmen-Matzu)” dan dokumen dengan foto yang diterbitkan oleh instansi pemerintah (misalnya kartu identitas, kartu Askes atau SIM) menuju loket permohonan, maka bisa mengurus pendaftaran dengan gratis (bagi yang memegang Izin Kinmen-Matzu, hanya terbatas digunakan di Pelabuhan Komersial Kinmen Water Head).

Sewaktu mengajukan permohonan, komputer akan merekam foto wajah pemohon atau sidik jari telunjuk kedua tangan (sidik jari merupakan item yang direkam dengan sukarela, bukan item yang wajib), pemohon lalu memastikan dan menandatangani di atas formulir aplikasi, maka prosedur selesai, keseluruhan proses diperlukan sekitar 2 menit untuk menyelesaikannya. Formulir aplikasi dicetak secara otomatis oleh sistem, pemohon hanya perlu menandatangani, menghemat waktu masyarakat mengisi formulir. Yang perlu diperhatikan adalah, pemohon harus berusia genap 14 tahun, tinggi badan di atas 140cm, dan merupakan warga negara dengan domisili yang belum dikenakan hukuman larangan ke luar negeri.


Penduduk Migran Mengajukan Permohonan Sistem Melewati Izin Cukai Pemeriksaan Otomatis

Mulai tanggal 3 September 2012, Sistem Melewati Izin Cukai Pemeriksaan Otomatis akan tersedia untuk status berikut ini:
(1)Orang asing: bagi yang diterbitkan izin masuk kembali beberapa kali, dan memegang salah satu dokumen di bawah ini: (1)ARC Chinese Asing (2)ARC Permanen Chinese Asing (3)Kartu PASS Kerja
(2)Orang asing memegang sertifikat staf diplomatik yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri.
(3)Warga negara tanpa domisili area Taiwan: bagi yang telah diterbitkan ARC area Taiwan, dan memegang nomor izin masuk negara sementara dengan masa berlaku yang sama dengan ARC area Taiwan.
(4)Penduduk Hong Kong atau Macao yang memiliki status tinggal dan mendapatkan izin tinggal dan keluar masuk area Taiwan.
(5)Orang area China: yang telah diterbitkan ARC jangka panjang dan izin keluar masuk beberapa kali, ARC bergantung dan izin keluar masuk beberapa kali.

Peraturan yang berkaitan boleh mengecek ke situs Badan Imigrasi.
(https://www.immigration.gov.tw/5382/5385/7445/7889/7892/)

top