Imigran Baru Setelah Mendapatkan Kartu Identitas Penduduk, Boleh Menikmati Hak Warga Negara
- Tempat:Taiwan
- Tanggal Rilis:
- Tanggal Revisi:2018/08/23
- Jumlah Pembacaan:216
Imigran baru setelah mendapatkan kartu identitas penduduk, menurut hukum mempunyai:
Hak pemilihan: boleh dengan cara voting mendukung kandidat atau partai yang disukai sendiri.
Hak penarikan: terhadap staf pegawai negeri yang dipilih penduduk yang menjabat genap 1 tahun, sebelum masa jabatan yang ditetapkan hukum berakhir, berhak melalui cara voting supaya mereka mengundurkan diri.
Hak suara warga negara: bisa melalui cara voting, berpartisipasi dalam konstitusi, hukum dan prinsip legislatif, peraturan otonomi daerah, kebijakan penting dan hak memilih lainnya.
Kontribusi sumbangan politik: boleh melalui cara sumbangan tunai atau barang untuk mendukung partai yang disukai sendiri atau staf (calon yang diajukan) yang berniat mendaftarkan untuk ikut serta.
Bila Anda ingin mendapatkan informasi yang lebih detail, silakan menuju Divisi Urusan Sipil Departemen Dalam Negeri untuk mengecek.