Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Asuransi Kesehatan
:::

Layanan skrining kanker paru-paru telah dipromosikan selama 1 tahun, apakah Anda yang memenuhi syarat sudah melakukan skrining ini?

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:臺灣
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2023/08/23
  • Jumlah Pembacaan:30

Kanker paru-paru merupakan penyebab kematian pertama akibat kanker di dunia. Standar tingkat kematian kanker paru-paru dalam setiap 100.000 orang tercatat sebanyak 21,8 orang pada tahun 2022 di Taiwan. Angka ini jika dibandingkan dengan tahun 2011 yang mana dalam setiap 100.000 orang terdapat 26,0 orang, meskipun telah turun sebesar 16,2%, tetapi masih merupakan penyebab kematian pertama akibat kanker di Taiwan. Mengapa tingkat kematian kanker paru-paru bisa begitu tinggi, alasannya adalah karena gejala pada awalnya tidak jelas. Di Taiwan ada setengah penderita paru-paru saat berkonsultasi ke dokter ditemukan kondisinya telah mencapai Stadium Kanker IV, dan tingkat kelangsungan hidup 5 tahun hanya sekitar 10%. Jika dapat terdeteksi dini, tingkat kelangsungan hidup 5 tahun bisa mencapai 90% ke atas.

Dinas Kesehatan Nasional telah menyediakan layanan skrining kanker paru-paru sejak Juli 2022 untuk membantu kelompok risiko tinggi agar dapat mendeteksi kanker paru-paru secara dini, dan layanan ini adalah proyek skrining kanker kelima yang diadakan di Taiwan. Dengan menerapkan pengalaman dalam menangani skrining empat kanker yang telah dilaksanakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Nasional mengintegrasikan prosedur mulai dari berhenti merokok hingga melakukan skrining, pelacakan, diagnosa dan pengobatan, serta mengadakan layanan skrining kanker paru-paru secara sebar luas, nyaman dan profesional untuk menjaga kesehatan rakyat secara berkelanjutan.


Kelompok risiko tinggi harus melakukan skrining dan berhenti merokok agar tidak membahayakan kesehatan

Sasaran yang disubsidi untuk melakukan skrining kanker paru-paru melalui Tomografi Komputer Dosis Rendah (LDCT) yang dipromosikan oleh Dinas Kesehatan Nasional saat ini antara lain:

Anggota keluarga yang terserang kanker paru-paru: laki-laki berusia 50 - 74 tahun, atau perempuan berusia 45 - 74 tahun yang orang tuanya, anaknya atau saudara-saudarinya didiagnosa terserang kanker paru-paru.

Perokok berat yang berusia 50 - 74 tahun dengan riwayat merokok mencapai 30 bungkus-tahun ke atas (lihat Catatan), atau berhenti merokok kurang dari 15 tahun.


Bagi yang memenuhi syarat di atas untuk berpartisipasi dalam skrining dapat ke Rumah Sakit Kontrak Skrining Kanker Paru-Paru untuk melakukan konsultasi skrining dan membuat janji skrining. Saat ini telah tersedia sebanyak 167 rumah sakit kerja sama tersebar di 22 kabupaten/kota, sehingga para warga dapat melakukan skrining di tempat yang terdekat (mencari daftar rumah sakit dan informasi kontak). Namun, karena sebagian besar pemeriksaan medis juga menggunakan fasilitas pemindai tomografi komputer, maka jumlah orang yang dapat diberikan layanan skrining per hari dibatasi oleh masing-masing rumah sakit untuk menghindari memengaruhi kapasitas penggunaan medis, maka skrining tidak dapat langsung dilakukan kapan saja saat tiba di rumah sakit. Dinas Kesehatan Nasional menyarankan masyarakat sebelum ke rumah sakit harus terlebih dulu menghubungi rumah sakit untuk mengatur waktu skrining agar perjalanan tidak sia-sia. Bagi yang berpartisipasi dalam skrining jika ada merokok, maka sebelum melakukan skrining harus terlebih dulu berhenti merokok dengan menerima layanan penghentian merokok di lembaga yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Nasional. Dinas Kesehatan Nasional mengimbau masyarakat bahwa skrining tidak dapat mencegah terjadinya kanker. Cara terbaik adalah menjauhi faktor penyebab kanker untuk menjaga kesehatan diri sendiri.


Proses skrining sangat mudah dan hanya perlu 5 menit

Sebelum melakukan pemeriksaan, para warga akan terlebih dulu menonton video di bagian edukasi kesehatan mengenai skrining kanker paru-paru melalui LDCT, dan pihak rumah sakit akan menjelaskan tujuan, kemungkinan risiko, proses pasca skrining dan hal-hal yang harus dipatuhi. Dengan demikian, para warga selain dapat benar-benar memahami manfaat skrining, juga dapat mengurangi tekanan psikologis dan kepanikan yang tidak perlu karena tidak mengetahui rencana yang diatur (lihat Diagram Alur yang dilampirkan). Sebelum melakukan pemeriksaan, warga tidak perlu menghindari makan dan minum, juga tidak perlu menyuntik developing agent, dan waktu pemeriksaan hanya perlu 5 menit. Selain itu, jumlah radiasi hanya seperlima dari pemindai tomografi komputer. Warga hanya perlu berbaring telentang di tempat tidur mesin pemindai, dan mengikuti petunjuk dari operator radiologi dengan menarik napas dalam-dalam kemudian menahan napas untuk menyelesaikan prosedur skrining. Setelah melakukan skrining, gambar LDCT dari skrining akan disampaikan kepada dokter radiologi untuk mengidentifikasi lesi yang mencurigakan di paru-paru. Jika tidak terdeteksi adanya pembentukan nodul paru yang mencurigakan, pihak rumah sakit akan mengirimkan Laporan Pemberitahuan Hasil Skrining kepada warga tersebut; jika diduga adanya lesi abnormal, pihak rumah sakit dalam waktu 6 minggu akan menghubungi warga tersebut untuk kembali ke rumah sakit melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, dokter toraks akan menjelaskan hasil laporan secara tatap muka, melakukan penilaian, dan memberi nasihat untuk melakukan pelacakan secara berkelanjutan atau menjalankan prosedur diagnostik lebih lanjut.


Jika hasil skrining abnormal, turuti nasihat dokter untuk menjaga paru-paru melalui empat cara antara lain: “Penghentian, Perlindungan, Peringatan, dan Skrining”


Setelah layanan skrining kanker paru-paru diadakan selama 1 tahun telah terdeteksi sebanyak 531 pasien kanker paru-paru, di antaranya pasien yang merupakan Stadium Kanker Awal (Stadium 0 dan 1) menempati 85,1% (452 orang). Hal ini membuktikan skrining kanker paru-paru memang memberi bantuan dalam menemukan dini. Kendatipun demikian, skrining kanker hanya merupakan sarana untuk menemukan lesi. Ketua Dinas Kesehatan Nasional, Wu Zhaojun mengimbau masyarakat, jika setelah melakukan skrining diduga adanya abnormal harus turuti nasihat dokter untuk melakukan pelacakan atau diagnostik, dengan demikian, selain tidak terjadi penundaan kondisi penyakit, juga mencapai efek skrining dengan “menemukan dini, dan mengobati dini”.

Ketua Dinas Kesehatan Nasional, Wu Zhaojun juga mengingatkan masyarakat bahwa skrining tidak dapat mencegah terjadinya kanker, segala sesuatu yang perlu dilakukan adalah melindungi dan menjaga diri sendiri, serta memiliki dan membina cara hidup yang sehat. Beliau juga membagi empat cara untuk menjaga paru-paru antara lain: “Penghentian, Perlindungan, Peringatan, dan Skrining” sebagai berikut:

Penghentian (berhenti merokok): yaitu menjauhkan diri dari kecanduan merokok untuk menghindari bahaya rokok.

Perlindungan (tindakan pencegahan): yaitu menganjurkan kerabat dan teman berhenti merokok, menjauhkan diri dari paparan asap rokok, dan dalam menghadapi faktor risiko seperti asap minyak dan polusi udara harus mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi diri sendiri.

Peringatan (tanda peringatan): yaitu jika merasa badan tidak enak dan muncul tanda-tanda peringatan (termasuk batuk terus-menerus tanpa membaik, berdahak darah atau batuk darah, sesak napas, saat bernapas ada suara mengi, sakit dada secara berkelanjutan dan semakin parah, suara serak, nyeri sendi tulang, penurunan berat badan dengan tiba-tiba, kehilangan nafsu makan dan sebagainya) harus segera ke dokter.

Skrining (pemeriksaan melalui skrining): yaitu bagi yang memenuhi syarat skrining kanker paru-paru apabila menemukan ada kelainan pada badan harus segera melakukan skrining untuk mengurangi ancaman dari terserang kanker paru-paru.

Selain menjaga diri sendiri, juga harus mengingatkan kerabat dan teman yang memenuhi syarat skrining untuk “melakukan skrining kanker paru-paru agar mendapat perlindungan”, dan segera menerima layanan skrining untuk mengurangi ancaman dari terserang kanker paru-paru.


Catatan: bungkus-tahun adalah jumlah rata-rata bungkus rokok per hari * jumlah tahun merokok (misalnya: 1 bungkus per hari dan telah merokok selama 30 tahun; atau 1,5 bungkus per hari dan telah merokok selama 20 tahun, dimana keduanya mencapai 30 bungkus-tahun)


top