Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Asuransi Kesehatan
:::

Peraturan Pemakaian Masker Mulai Dari 31 Mei

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:臺灣
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2023/06/21
  • Jumlah Pembacaan:30

Demi menanggapi peningkatan epidemi COVID-19 akhir-akhir ini, dan lembaga medis, institusi medis merupakan tempat dengan risiko tinggi penularan infeksi, dan perawat di lembaga kesejahteraan lansia sebagian besar merupakan kelompok rentan yang mudah menyebabkan komplikasi serius atau kematian setelah terinfeksi, demi melindungi kesehatan masyarakat dan staf lembaga, sejak tanggal 31 Mei 2023, lembaga medis, institusi medis, panti jompo biasa dan lembaga kesejahteraan lansia terus terdaftar sebagai tempat di mana masker harus dipakai, dan mempertahankan peraturan sanksi. Sedangkan lembaga layanan perawatan jangka panjang, rumah nasional veteran, lembaga layanan anak-anak dan remaja, lembaga kesejahteraan penyandang cacat fisik dan mental serta ambulans, diubah menjadi disarankan untuk memakai masker. Peraturan setelah penyesuaian sebagai berikut:

1.Ruang dalam ruangan yang ditunjuk tempat-tempat berikut, berdasarkan peraturan tetap harus sepenuhnya memakai masker. 

(1)Lembaga medis: rumah sakit, klinik dan lembaga medis lainnya.

(2)Instansi medis: apotek, laboratorium medis, radiologi, fisioterapi, terapi okupasi, lembaga kebidanan, lembaga rehabilitasi psikiatri, lembaga perawatan di rumah, tempat perawatan pernapasan di rumah, panti jompo.  

(3)Lembaga kesejahteraan lansia: lembaga perawatan jangka panjang, lembaga keperawatan, lembaga kesejahteraan lansia lainnya.

Kondisi pengecualian untuk tidak memakai masker di tempat yang ditunjuk di atas: makan, minum, memotret, pemeriksaan, perawatan atau kegiatan yang tidak cocok atau tidak bisa memakai masker.

2.Kondisi khusus disarankan untuk memakai masker, selain kondisi awal yang diuraikan: bila demam atau ada gejala saluran pernapasan, lansia atau orang dengan penurunan imun sewaktu keluar, tempat di mana orang banyak berkumpul dan tidak dapat menjaga jarak yang tepat atau ventilasi buruk, sewaktu kontak yang dekat dengan lansia atau orang dengan penurunan imun (terutama yang belum menerima vaksinasi sepenuhnya), naik alat transportasi umum dan sarana transportasi tertentu (bus rehabilitasi, bus sekolah, mobil khusus Taman Kanak-Kanak, bus antar jemput kampus); menyesuaikan “sewaktu naik ambulans” dan “keluar masuk lembaga layanan perawatan jangka panjang, rumah nasional veteran, lembaga layanan anak-anak dan remaja, lembaga kesejahteraan penyandang cacat fisik dan mental serta tempat dengan risiko tinggi penularan infeksi”, juga disarankan untuk memakai masker.

3. Tempat dalam ruangan, ruang interior selebihnya, masyarakat menentukan sendiri untuk memakai masker. 

4. Langkah-langkah di atas adalah peraturan umum, rincian yang berkaitan dapat ditangani berdasarkan peraturan otoritas yang berwenang.

Badan Pengendalian Penyakit juga menjelaskan, pada bersamaan mempertimbangkan rasio skrining warga lembaga akhir-akhir ini yang positif mencapai antara 1,4%~1,6%, dan lembaga tipe menginap merawat lebih banyak lansia dengan penyakit kronis dan kelompok risiko tinggi penyakit berat, harus tetap waspada, mencegah terjadi risiko infeksi klaster di lembaga, maka memperpanjang penerapan langkah-langkah skrining cepat biaya publik COVID-19 di panti jompo umum dan lembaga kesejahteraan lansia: objek pelayanan tetap melakukan skrining dengan frekuensi seminggu sekali, hingga tanggal 30 Juni; sewaktu objek pelayanan ada gejala juga harus melakukan skrining, bila dinyatakan positif, kasus individu yang harus segera menerima pengobatan obat antivirus oral, harus segera meminta lembaga medis khusus untuk melakukan diagnosa dan pengobatan, dan berdasarkan petunjuk yang berkaitan membantu kasus individu melakukan isolasi atau pengobatan; sewaktu staf ada gejala harus dilakukan skrining; selain itu sewaktu lembaga menganggap perlu (misalnya ada kasus kontak, klaster, dan lainnya), juga harus memberikan staf skrining cepat rumah tangga biaya publik; bila penghuni atau objek pelayanan dan staf sembuh setelah terinfeksi, dalam 3 bulan tidak perlu melakukan skrining, selanjutnya berdasarkan kondisi epidemi akan disesuaikan frekuensi penyaringan. Reagen biaya publik akan dikirimkan secara berturut-turut untuk digunakan oleh lembaga yang disebutkan di atas.

Pusat Pengendalian Penyakit menekankan, setelah pencegahan epidemi kembali normal, tetap akan terus menerus menggunakan berbagai indikator seperti tren pemberitahuan kasus yang dikonfirmasi (komplikasi), kondisi penggunaan sumber daya medis, jumlah obat antivirus oral yang diresepkan, pemantauan strain mutan untuk memahami perubahan situasi epidemi. Juga mengingatkan masyarakat harus terus bekerja sama dengan peraturan dan saran pemakaian masker, menerapkan rajin mencuci tangan dengan sabun, etika batuk dan kebiasaan kebersihan pribadi yang baik, melindungi diri sendiri juga melindungi orang lain, bersama-sama menjaga keamanan komunitas dalam negeri.  


top