Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Kebijakan
:::

Pindah Bukan Berarti “Mencabut Domisili”, Anda Dapat Mendaftarkan Domisili Lagi setelah Masuk ke Taiwan.

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:臺灣
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2023/02/23
  • Jumlah Pembacaan:54

Mengenai laporan media tentang "13 ribu orang dihapus dari daftar kependudukan karena pandemi dan tidak bisa pulang", Kantor Urusan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan bahwa laporan media tersebut adalah tidak benar. Saat ini, UU Kependudukan tidak memiliki sistem "penghapusan" dan kata "penghapusan" dapat menimbulkan kesalahpahaman bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan atau kehilangan status kependudukan. Menurut ketentuan UU Kependudukan Pasal 16 Ayat 3, warga negara yang keluar dari negara selama lebih dari 2 tahun harus mendaftar kepindahan domisilinya. Kepindahan domisili dari daftar kependudukan ke luar negeri hanya merupakan sistem manajemen kependudukan, bukan penghapusan status kependudukan, dan tidak mempengaruhi status kewarganegaraan seseorang.

Berdasarkan keterangan dari Kantor Pendaftaran Rumah Tangga, warga negara yang status kependudukannya telah dipindahkan ke luar negeri selama lebih dari 2 tahun dan ingin mendaftar ulang (memulihkan status kependudukan) dapat melakukan pendaftaran dengan membawa paspor Taiwan atau bukti masuk ke Taiwan, KTP, KK, dll.Pemohon, kepala rumah tangga, atau wali dapat pergi ke kantor pendaftaran rumah tangga setempat untuk mengurus kepindahan dan prosesnya akan selesai pada hari itu juga.


top