Selain biaya yang ditetapkan oleh undang-undang, Majikan Harus Membayar Gaji Secara Penuh
- Tempat:臺灣
- Tanggal Rilis:
- Tanggal Revisi:2022/08/05
- Jumlah Pembacaan:219
▍Selain biaya yang ditetapkan oleh undang-undang, Majikan Harus Membayar Gaji Secara Penuh
Setelah mendapatkan slip gaji, ternyata jumlah gaji yang diterima tidak sesuai dengan kontrak kerja? Hati-hati dengan pemotongan gaji yang melanggar hukum! Menurut Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan, serta Peraturan Manajemen dan Ketentuan Perizinan Perekrutan Orang Asing, selain pemotongan biaya yang ditetapkan oleh undang-undang, majikan harus membayar gaji pekerja migran secara penuh.
Pemotongan yang dapat diwakilkan: ASKES, ASTEK, pajak penghasilan*, biaya akomodasi, tunjangan karyawan dan biaya lainnya yang sesuai hukum.
※ Jika PMA adalah perawat rumah tangga, maka menurut undang-undang majikan tidak boleh mewakilkan untuk memotong pajak penghasilan
Pemotongan yang tidak dapat diwakilkan: pinjaman, biaya pemeriksaan kesehatan, biaya agensi atau potongan lainnya yang tidak jelas.
Jika pekerja migran memiliki pertanyaan perihal gaji, dapat menghubungi saluran khusus 1955 untuk konsultasi atau pengaduan.