Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Berita Terkini
:::

Pusat Komando mengumumkan akan mempertahankan Standar Kewaspadaan Epidemi Tingkat 2 mulai 2 November hingga 15 November dan menyesuaikan peraturan yang terkait. Masyarakat diminta untuk terus bekerja sama dengan langkah-langkah pencegahan epidemi.

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:Taiwan
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2021/11/01
  • Jumlah Pembacaan:250
Pusat Komando mengumumkan akan mempertahankan Standar Kewaspadaan Epidemi Tingkat 2 mulai 2 November hingga 15 November dan menyesuaikan peraturan yang terkait. Masyarakat diminta untuk terus bekerja sama dengan langkah-langkah pencegahan epidemi.

Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) pada hari ini tanggal 28 mengumumkan bahwa mengingat epidemi domestik telah melambat dan terkendali secara stabil, setelah berkomunikasi, berdiskusi dan mengevaluasi dengan unit terkait, mulai dari hari ini tanggal 2 November hingga 15 November akan mempertahankan Standar Kewaspadaan Epidemi Nasional di Tingkat 2. Langkah-langkah dan peraturan penyesuaian yang terkait adalah sebagai berikut:

(1) Langkah-langkah Kewaspadaan Epidemi Tingkat 2:

1. Wajib memakai masker sepanjang perjalanan, kecuali dalam situasi pengecualian (seperti berikut ini), tidak perlu memakai masker:

(1) Saat melakukan olahraga dan bernyanyi di dalam dan di luar ruangan.

(2) Saat mengambil foto individu/ kelompok di dalam dan di luar ruangan.

(3) Para pekerja pertanian, kehutanan, perikanan dan peternakan yang bekerja di ruang terbuka (seperti ladang, tambak ikan, gunung dan hutan).

(4) Bagi yang beraktivitas di gunung dan hutan (termasuk area rekreasi hutan), aktivitas tepi laut/ pantai.  

(5) Di tempat-tempat di mana masker mudah basah, seperti permandian air panas/dingin, oven spa, fasilitas spa, sauna, ruang uap, dan aktivitas air.

Situasi di atas boleh dibebaskan dari mengenakan masker, tetapi harus senantiasa membawa masker. Jika memiliki gejala yang terkait atau tidak dapat menjaga jarak sosial yang aman dengan orang lain, maka tetap wajib memakai masker. 

2. Tempat bisnis dan tempat umum tetap mematuhi sistem pendataan SMS, mengukur suhu badan, memperkuat disinfektan lingkungan, manajemen kesehatan karyawan dan tanggapan segera terhadap insiden yang dikonfirmasi.

3. Membatalkan pembatasan di bawah ini:

(1) Jumlah maksimum orang untuk kegiatan pertemuan.

(2) Pengendalian keramaian/ jumlah total orang untuk tempat bisnis dan tempat umum.

(3) Peraturan pengurangan jumlah orang di luar ruangan untuk pertunjukan seni dan budaya/ kegiatan olahraga/ taman nasional/ kawasan pemandangan nasional/ industri pariwisata, hiburan dan lainnya.

4. Diizinkan melepas masker sementara untuk keperluan makan atau minum di TRA/HSR, bus penumpang jalan raya, bus wisata, Penerbangan/kapal domestic, bioskop, KTV, MTV, warnet dan tempat/bidang lainnya

(2) Tempat yang masih perlu di tutup (Kabaret, Ruang Dansa, Klub Malam, Klub, Pub, Bar, Hotel/ Galeri, Salon Hiburan dan Salon Karaoke), diizinkan dibuka dengan syarat sesuai dengan epidemi manajemen pencegahan.

Pusat Komando akan terus mengamati situasi epidemi, melonggarkan langkah-langkah pengendalian, terus memperkuat pengawasan perbatasan dan langkah-langkah pencegahan epidemi. Menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan langkah-langkah perlindungan pribadi, tetap aktif bekerja sama dalam berbagai tindakan pencegahan epidemi untuk menyeimbangkan pencegahan dan pengendalian epidemi dan kualitas hidup.

top