Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Berita Terkini
:::

Pusat Komando mengumumkan akan mempertahankan Standar Kewaspadaan Epidemi Tingkat 2 dari 19 Oktober hingga 1 November dan menyesuaikan peraturan yang terkait, Masyarakat diminta untuk terus bekerja sama dengan langkah-langkah pencegahan epidemi.

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:Taiwan
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2021/10/19
  • Jumlah Pembacaan:187
Pusat Komando mengumumkan akan mempertahankan Standar Kewaspadaan Epidemi Tingkat 2 dari 19 Oktober hingga 1 November dan menyesuaikan peraturan yang terkait, Masyarakat diminta untuk terus bekerja sama dengan langkah-langkah pencegahan epidemi.

Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) pada hari ini tanggal 17 mengumumkan bahwa mengingat epidemi domestik telah melambat dan terkendali secara stabil, setelah berkomunikasi, berdiskusi dan mengevaluasi dengan unit terkait, mulai dari hari ini tanggal 19 Oktober hingga 1 November akan mempertahankan Standar Kewaspadaan Epidemi Nasional di Tingkat 2. Langkah-langkah dan peraturan penyesuaian yang terkait adalah sebagai berikut:

(1) Langkah-langkah Kewaspadaan Epidemi Tingkat 2:

1. Kecuali situasi pengecualian, wajib memakai masker sepanjang perjalanan. 

Saat melakukan olahraga di luar ruangan atau mengambil foto individu/ kelompok di dalam dan di luar ruangan, jika tidak memiliki gejala dan dapat menjaga jarak sosial yang aman dengan orang lain, maka tidak perlu memakai masker.

2. Sistem pendataan SMS dan menjaga jarak sosial yang aman.

3. Tempat bisnis dan tempat umum mengendalikan keramaian atau jumlah total orang: Di dalam ruangan minimal 1.5m/ orang (2.25m2/ orang), di luar ruangan minimal 1m/ orang (1m2/ orang).

4. Kegiatan kelompok (termasuk konferensi, pameran, pesta pernikahan, pesta perjamuan dll) batasan maksimal jumlah orang:

(1) Dalam ruangan 80 orang atau jika dalam ruangan lebih dari 80 orang harus memenuhi kapasitas jumlah orang dalam ruangan minimal 1.5m/ orang (2.25m2/ orang).

(2) Luar ruangan 300 orang.

(3) Bagi yang tidak memenuhi persyaratan di atas, harus memberikan perencanaan pencegahan epidemi atau ditangani berdasarkan peraturan pencegahan epidemi dari otoritas berwenang.

(2) Wajib memakai masker sepanjang perjalanan saat berpergian keluar, bagi yang memenuhi ketentuan berikut ini dibebaskan dari mengenakan masker:

1. Saat melakukan olahraga di luar ruangan.

2. Saat mengambil foto individu/ kelompok di dalam dan di luar ruangan.

3. Para pekerja pertanian, kehutanan, perikanan dan peternakan yang bekerja di ruang terbuka (seperti ladang, tambak ikan, gunung dan hutan).

4. Bagi yang beraktivitas di gunung dan hutan (termasuk area rekreasi hutan), aktivitas tepi laut/ pantai.  

Situasi di atas boleh dibebaskan dari mengenakan masker, tetapi harus senantiasa membawa masker. Jika memiliki gejala yang terkait atau tidak dapat menjaga jarak sosial yang aman dengan orang lain, maka tetap wajib memakai masker. 

5. Jika perlu makan dan minum saat berpergian keluar, selama dapat menjaga jarak sosial yang aman dengan orang lain atau memiliki peralatan penghalang yang sesuai, maka tidak perlu memakai masker. 

6. Tempat atau kegiatan yang ditunjuk oleh Pusat Komando dan otoritas yang berwenang (seperti area makan TRA, HSR), jika memenuhi langkah-langkah pencegahan epidemi yang terkait, boleh melepas masker untuk sementara. 

(3) Tempat yang masih perlu di tutup: Kabaret, Ruang Dansa, Klub Malam, Klub, Pub, Bar, Hotel (Galeri), Salon (termasuk Salon Hiburan dan Salon Karaoke).

Pusat Komando akan terus mengamati situasi epidemi, melonggarkan langkah-langkah pengendalian, terus memperkuat pengawasan perbatasan dan langkah-langkah pencegahan epidemi. Menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan langkah-langkah perlindungan pribadi, tetap aktif bekerja sama dalam berbagai tindakan pencegahan epidemi untuk menyeimbangkan pencegahan dan pengendalian epidemi dan kualitas hidup.

top