Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Hukum
:::

Pencatatan Pengakuan Anak

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2016/05/25
  • Jumlah Pembacaan:247

Pemohon
1.Pengaku
2.Yang diakui: saat pengaku tidak dapat mengajukan, yang diakui dianggap sebagai pemohon
3.pihak yang berkepentingan (saat tidak ada pemohon nomor 1 dan 2)
4.Orang yang diberi kewenangan (agen): perlu ada alasan jelas dan mendapat persetujuan dari dinas catatan sipil

Data yang diperlukan
1.Pengakuan anak secara umum: Ayah dan Ibu kandung bersama-sama mengajukan surat persetujuan pengakuan anak. Saat hanya Ayah kandung yang mengajukan, perlu membawa dokumen tes identifikasi filogenetik yang ditempel pas foto dari subjek tes dan dicap pada seluruh dokumennya.
2.Pengakuan anak melalui putusan pengadilan: surat putusan pengadilan dan surat bukti putusan final.
3.Pengakuan anak karena adanya perawatan: dokumen pembuktian adanya perawatan anak oleh ayah kandung
4.Cap (atau tanda tangan) pengaku, kartu keluarga, KTP dan kartu keluarga yang diakui, bila yang diakui sudah memiliki KTP, wajib untuk mengajukan ulang KTP (spesifikasi pas foto dapat dilihat di http://www.ris.gov.tw/187).
5.Selain mengajukan pengakuan anak juga ingin mengganti marga mengikuti Ayah, perlu membawa surat perjanjian marga anak.
6.Bagi yang menggunakan agen perlu menyertakan surat kuasa dan KTP serta tanda tangan (atau cap) dari yang diberi wewenang.
7.Bila dokumen dibuat di luar negeri, perlu melalui verifikasi dari kedutaan atau konsulat Taiwan, kantor perwakilan, kantor dagang atau instansi lain yang diberi wewenang oleh departemen luar negeri Taiwan di negara tersebut; bila dokumen dibuat di daerah RRT, perlu melalui verifikasi Yayasan Pertukaran Antar Selat. Bila dokumen menggunakan bahasa asing, perlu menyertakan terjemahan mandarin yang diverifikasi oleh kedutaan luar negeri atau notaris di Taiwan.

Lembaga kontak: dinas catatan sipil seluruh negeri

top