Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Hukum
:::

Prosedur Pencatatan Adopsi Anak

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2016/05/25
  • Jumlah Pembacaan:245

一、Pemohon
(一)Calon orang tua anak atau calon anak angkat
(二)Pihak yang berkepentingan: bila tidak ada pemohon di atas
(三)Orang yang diberi kewenangan (agen)

二、Data yang diperlukan:
(一)Surat putusan pengadilan dan surat bukti putusan final.

(二)KTP Pemohon,tanda tangan (atau cap), kartu keluarga, KTP dari calon orang tua dan calon anak angkat (bila sudah memiliki KTP, perlu menyediakan pas foto berwarna 2 tahun terbaru yang sesuai dengan aturan serta 50 NT untuk mengajukan pembuatan ulang KTP) (spesifikasi pas foto dapat dilihat di http://www.ris.gov.tw/187).

(三)Pengadopsian anak perlu menyertakan surat perjanjian tertulis berisi perjanjian anak mengikuti marga ayah, ibu atau mempertahankan marga asli (menyertakan surat perjanjian marga anak).

(四)Bagi yang menggunakan agen perlu menyertakan surat kuasa dan KTP serta tanda tangan (atau cap) dari yang diberi wewenang.


(五)Bila dokumen dibuat di luar negeri, perlu melalui verifikasi dari kedutaan atau konsulat Taiwan, kantor perwakilan, kantor dagang atau instansi lain yang diberi wewenang oleh departemen luar negeri Taiwan di negara tersebut; bila dokumen dibuat di daerah RRT, perlu melalui verifikasi Yayasan Pertukaran Antar Selat. Bila dokumen menggunakan bahasa asing, perlu menyertakan terjemahan mandarin yang diverifikasi oleh kedutaan luar negeri atau notaris di Taiwan.

Lembaga kontak: dinas catatan sipil seluruh negeri

top