Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Hukum
:::

Prosedur Pencatatan Kelahiran

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2016/05/25
  • Jumlah Pembacaan:236

Pemohon pencatatan kelahiran adalah ayah, ibu, kakek, nenek, kepala keluarga, orang yang tinggal bersama atau orang yang merawat dan perlu membawa dokumen di bawah ke dinas catatan sipil tempat anda ingin menjadi penduduk:

1、Akte kelahiran (asli)

2、Kartu keluarga, KTP pemohon, cap (atau tanda tangan) dan memberi tahu waktu pernikahan atau waktu mulai tinggal bersama ayah dan ibu kandung.

3、Bagi yang mengajukan lewat orang lain (agen) perlu menyertakan surat kuasa dan KTP serta cap (atau tanda tangan) dari yang diberi wewenang.

4、Surat perjanjian marga anak (marga warga Taiwan dengan anak yang lahir dalam pernikahan dengan pasangan warga asing adalah sama,juga harus sesuai dengan kebiasaan penggunaan marga warga Taiwan), namun tidak perlu menyertakan bila telah tercatat dalam akte kelahiran ( bagian pihak dari perjanjian perlu ditanda tangan atau dicap oleh ayah dan ibu anak).

5、Bila tidak menyertakan akte kelahiran, wajib menyertakan dokumen kepolisian dan foto bayi untuk diperiksa dan menjalani prosedur.

6、Bila mengajukan dengan status pihak yang berkepentingan, wajib menyertakan dokumen pembuktian sebagai pihak berkepentingan.

Lembaga kontak: dinas catatan sipil tempat anda tinggal

top