Pencatatan Perjanjian Sistem Harta Benda Suami Istri
- Tempat:
- Tanggal Rilis:
- Tanggal Revisi:2018/03/23
- Jumlah Pembacaan:197
1、Hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan pencatatan perjanjian sistem harta benda suami istri
Baik sebelum dan sesudah menikah, suami istri dapat mengadakan perjanjian untuk memilih sistem harta benda suami istri yang terdapat dalam aturan hukum perdata Taiwan dan mengajukannya kepada pengadilan negeri setempat. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs pendidikan hukum milik Yudisial Yuan
2、Dokumen yang perlu dibawa dan hal- hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan pencatatan perjanjian sistem harta benda suami istri dapat dilihat di situs milik pengadilan negeri kota baru Taipei http://pcd.judicial.gov.tw/index.asp?struID=777&cid=804&offset=0&selectID=86
Lembaga kontak: Pengadilan negeri kota baru Taipei
Nomor telepon: (02)2261-6714