Prosedur Pencatatan Perceraian
- Tempat:
- Tanggal Rilis:
- Tanggal Revisi:2016/05/25
- Jumlah Pembacaan:249
Dokumen yang diperlukan (perlu membawa dokumen asli) dan prosedur pencatatan:
1. Tanda pengenal kedua belah pihak ( KTP Taiwan bagi warga Taiwan; passport, ARC atau ijin keluar masuk negara bagi warga asing dan RRT).
2. Kartu Keluarga warga Taiwan, 1 lembar pas foto dalam 2 tahun terakhir (spesifikasi pas foto dapat dilihat di http://www.ris.gov.tw/ ) dan cap (atau tanda tangan).
3. dokumen perceraian
(1) Cerai lewat persetujuan kedua belah pihak: kedua belah pihak bersama- sama membawa surat persetujuan cerai ( harus ada data berupa tanda tangan 2 orang saksi) dan mengajukan ke dinas catatan sipil mana saja.
(2) Cerai lewat putusan pengadilan: salah seorang atau kedua belah pihak bersama- sama membawa surat putusan pengadilan dan surat bukti putusan final dan mengajukan ke dinas catatan sipil mana saja.
(3) Cerai lewat mediasi atau konsiliasi pengadilan: salah seorang atau kedua belah pihak bersama- sama membawa catatan mediasi atau konsiliasi pengadilan dan mengajukan ke dinas catatan sipil mana saja.
Lembaga kontak: dinas catatan sipil di seluruh negeri