Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Hukum
:::

Prosedur Pencatatan Pernikahan

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2016/05/25
  • Jumlah Pembacaan:198

Dokumen yang diperlukan (perlu membawa dokumen asli) dan prosedurnya:

1. Tanda pengenal kedua belah pihak ( KTP Taiwan bagi warga Taiwan; passport, ARC atau ijin keluar masuk negara bagi warga asing; dan ijin keluar masuk negara dengan cap 「telah melewati wawancara,mohon diberi ijin untuk melakukan pencatatan pernikahan dari imigrasi Taiwan bagi warga daerah RRT).

2. Kartu Keluarga warga Taiwan, 1 lembar pas foto dalam 2 tahun terakhir (spesifikasi pas foto dapat dilihat di http://www.ris.gov.tw/ ) dan cap (atau tanda tangan).

3. Bagi warga Taiwan yang menikah dengan warga negara tertentu yang memiliki ijin menetap permanen yang diberikan badan imigrasi Taiwan atau dengan warga negara lain dan menikah di Taiwan, dapat bersama- sama membawa surat perjanjian nikah ( harus ada data berupa tanda tangan 2 orang saksi ), surat keterangan penggunaan nama mandarin bagi pasangan warga asing dan dokumen pembuktian kondisi pernikahan yang telah diverifikasi kedutaan beserta terjemahan mandarinnya menuju dinas catatan sipil mana saja untuk mendaftar.

Lembaga kontak: dinas catatan sipil seluruh negeri

top