Apa yang harus dilakukan bila batas waktu menetap di Taiwan telah habis?
- Tempat:
- Tanggal Rilis:
- Tanggal Revisi:2016/05/25
- Jumlah Pembacaan:213
I. Lembaga Penanggung Jawab:
(1) Stasiun Layanan Imigrasi di Setiap Kota dan Kabupaten
(2) Tim Penanganan Khusus Imigrasi di Setiap Kota dan Kabupaten
(3) Tim Urusan Perbatasan Negara Imigrasi
II. Dokumen yang diperlukan:
(1) Formulis aplikasi
(2) paspor atau dokumen perjalanan
(3) tiket pesawat (kapal laut) dalam kurun 7 hari yang sudah dipesan
(4) dokumen bukti alasan keterlambatan
(5) denda
III. Waktu penanganan: setiap waktu
IV. Hal yang perlu diperhatikan:
(1) selain anak belum dewasa dan yang mengalami sakit parah, aplikasi wajib diajukan oleh yang bersangkutan
(2) Untuk keterlambatan di bawah 90 hari, selain di stasiun layanan imigrasi di daerah tempat menetap, juga dapat membawa dokumen yang diperlukan ke tim urusan perbatasan negara imigrasi di bandara (pelabuhan) untuk memproses prosedur ke luar negeri.
(3)Bagi warga asing yang menetap setelah lewat masa berlaku habis, kunjungan berikutnya akan diawasi. Memproses denda keterlambatan dan prosedur ke luar negeri merupakan bagian tugas imigrasi.
Lembaga kontak: badan imigrasi departemen dalam negeri
Nomor telepon: 02-2388-9393 #3122