Hukum

Perubahan Pasal 4 dan Pasal 5 “UU Hubungan antara Negara ROC Taiwan dan Cina (RRT)”, mengenai status anak-anak hasil pernikahan campuran antar warga kedua negara tersebut, resmi diumumkan sejak 30 Mei.

點閱:349

Menurut peraturan Pasal 4 (Paragraf 1,Butir 4) dan Pasal 5 (Butir 2), bila anak-anak hasil pernikahan campuran antar dua negara tersebut lahir di Cina (RRT), belum dicatatkan kelahirannya atau belum memiliki paspor Cina (RRT). Apabila dalam jangka setahun sejak hari kelahirannya, segera dicatatkan di ROC Taiwan, maka anak tersebut berstatus sebagai warga negara ROC Taiwan.
Namun, bila pencatatan dilakukan lebih dari batas waktu setahun, sesuai peraturan berlaku maka anak tersebut berstatus warga negara Cina (RRT)

  • 編修日期:2019/09/27
  • 上稿單位:大陸委員會
更新日期: 2024年5月5日