Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Hukum
:::

Orang asing yang masuk ke negara Taiwan sebelum (termasuk) tanggal 21 Maret 2020 dengan bebas visa, visa on arrival atau visa singgah, dan batas waktu singgah belum berakhir, maka batas waktu singgah di Taiwan, kelima kali otomatis diperpanjang 30 hari, tidak perlu mengajukan permohonan lagi

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:臺灣
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2020/08/03
  • Jumlah Pembacaan:591

Departemen Luar Negeri terhadap orang asing yang dipengaruhi epidemi pneumonia Wuhan (COVID-19) dan tertinggal di negara Taiwan, telah diumumkan empat kali masing-masing pada tanggal 21 Maret, 17 April, 18 Mei dan 15 Juni tahun ini (2020) tentang langkah-langkah memperpanjang masa singgah sah di Taiwan selama 30 hari.


Mempertimbangkan walaupun negara-negara telah bertahap menyesuaikan langkah-langkah batasan perbatasan negara, namun penerbangan internasional belum sepenuhnya kembali normal. Departemen Luar Negeri memutuskan terhadap orang asing yang masuk ke negara Taiwan sebelum (termasuk) tanggal 21 Maret 2020 dengan bebas visa, visa on arrival atau visa singgah, dan batas waktu singgah belum berakhir, maka batas waktu singgah di Taiwan, kelima kali otomatis diperpanjang 30 hari (total diperpanjang 150 hari), tidak perlu mengajukan permohonan lagi. Namun total jumlah hari singgah di Taiwan tidak boleh melebihi 180 hari (dihitung mulai dari hari berikut sejak masuk ke wilayah Taiwan sebagai hari pertama). Selain itu mempertimbangkan batas maksimum singgah yang ditentukan menurut hukum bagi orang asing adalah 180 hari, dan pemerintah negara-negara banyak yang belum membatasi warga negara mereka untuk kembali ke negara asal, ini merupakan langkah-langkah penundaan terakhir oleh Departemen Luar Negeri, orang asing yang berkaitan silakan melakukan pengaturan perjalanan terlebih dahulu.


top