Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Pemeliharaan keamanan pribadi
:::

Perlindungan anak dan remaja

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:Taiwan
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2020/08/13
  • Jumlah Pembacaan:482

Definisi dari istilah-istilah penting dalam hal perlindungan anak-anak dan remaja

1. Anak-anak dan remaja yang memperoleh perlindungan:

Yang dimaksud adalah siapa saja yang belum genap berusia 18 tahun dan memperoleh sebuah perlakuan kekerasan atau lebih (antara lain penyiksaan fisik, penyiksaan mental, penyiksaan seksual, dan pengabaian), siapa saja yang mengalami berbagaII. Terhadap kasus perlindungan anak dan remaja, selain pelaksanaan pelaporan seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan, berdasarkan Peraturan Pelaksana Pelaporan pasal 15 bagian awal juga ditetapkan bahwa: 

‘Anak-anak dan remaja yang memiliki kondisi-kondisi seperti yang tertera pada undang-undang ini pasal 53 ayat 1, sebelum otoritas di kabupaten (kota), maupun otoritas yang berada langsung di bawah pengawasan pusat menangani kasus tersebut, maka lembaga kepolisian, lembaga kesejahteraan anak dan remaja, instansi medis maupun sekolah harus menyediakan perawatan dan perlindungan yang setara terhadap anak-anak dan remaja tersebut; bagi mereka yang membutuhkan pengobatan medis, maka harus segera diantarkan ke rumah sakit untuk menerima pengobatan’. 

i kondisi perlindungan seperti yang tertera dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Remaja pasal 53 ayat 1.

2. Para pengasuh adalah: 

(1) Orang tua, wali, atau siapa saja yang merawat.

(2) Anggota keluarga atau orang lain yang tinggal serumah dan bertanggung jawab mengasuh, mendidik anak-anak dan remaja tersebut, tanpa memandang panjang atau pendeknya masa perawatan maupun kesinambungannya. 

(3) Para petugas yang bekerja di instansi / lembaga perlindungan anak dan remaja baik negeri maupun swasta, termasuk institusi, rumah sakit, instansi perawatan medis, pusat kesehatan jiwa, tempat perlindungan dan penempatan (rumah aman).

(4) Siapa saja yang tidak tinggal bersama dengan anak-anak dan remaja, tetapi terdapat fakta/bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah mengasuh anak dan remaja tersebut.

3. Perlindungan terhadap anak-anak dan remaja:

Salah satu dasar hukum dalam perlindungan anak dan remaja adalah Undang-undang Perlindungan Anak dan Remaja pasal 53: tenaga medis, pekerja sosial, tenaga pendidik, tenaga pengasuh, petugas kantor kependudukan, petugas layanan keimigrasian, polisi, penegak hukum, tenaga administrasi di kelurahan, serta petugas layanan kesejahteraan anak dan remaja lainnya, bila mendapati anak-anak dan remaja mendapatkan kekerasan fisik dan mental, diabaikan, atau perlakuan tidak patut lainnya yang ditentukan dalam undang-undang saat menjalankan tugasnya, wajib melaporkannya kepada otoritas di kabupaten (kota), kepada otoritas kota yang berada langsung di bawah pengawasan pusat, tidak boleh melebihi batas waktu 24 jam. Saat mengetahui atau menerima pelaporan kasus, otoritas di kabupaten (kota) dan otoritas kota yang berada langsung di bawah pengawasan pusat wajib mengelompokkan berdasarkan tingkatan dan langsung mengatasinya, tidak boleh melebihi batas waktu 24 jam, serta petugas pelaksana harus memberikan laporan penyelidikan kasus terkait 4 hari kemudian atau dalam kurun waktu 30 hari.

4. Otoritas yang berwenang:

Berdasarkan peraturan terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Remaja, pelaksanaan tugas perlindungan anak-anak dan remaja dilakukan oleh otoritas pemerintah kabupaten (kota), otoritas pemerintah kota yang berada langsung di bawah pengawasan pusat, biasanya adalah dinas (kantor) sosial pemerintah kabupaten (kota), dinas sosial yang berada langsung di bawah pengawasan pusat, atau pusat pencegahan pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang berada di bawah kewenangannya.

Proses pelaporan

Berdasarkan perbedaan kondisi anak-anak dan remaja maka proses pelaporan bisa dibagi menjadi:

I. Pelaporan kepada otoritas perlindungan anak-anak dan remaja (di bawah ini akan disingkat menjadi otoritas perlindungan anak)

(I) 【Pelaporan Segera】

Segera melapor melalui perkataan maupun telepon, serta mengisi lembar pelaporan dalam waktu 24 jam dan disampaikan kepada otoritas yang berwenang.

1. Menelepon dengan segera ke otoritas berwenang yang menangani perlindungan anak dan remaja yang berada di setiap kota dan kabupaten.

2. Mengisi lembar pelaporan:

(1) Pelaporan online (Kepedulian Bersama secara Elektronik – Perlindungan Anak dan Remaja): https://ecare.mohw.gov.tw/

(2) Pelaporan melalui faksimili

(II) 【Pelaporan Umum】

Mengisi lembar pelaporan dalam waktu 24 jam dan disampaikan kepada otoritas yang berwenang.

1. Pelaporan online (Kepedulian Bersama secara Elektronik – Perlindungan Anak dan Remaja): https://ecare.mohw.gov.tw/

2. Pelaporan melalui faksimili

II. Terhadap kasus perlindungan anak dan remaja, selain pelaksanaan pelaporan seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan, berdasarkan Peraturan Pelaksana Pelaporan pasal 15 bagian awal juga ditetapkan bahwa: 

‘Anak-anak dan remaja yang memiliki kondisi-kondisi seperti yang tertera pada undang-undang ini pasal 53 ayat 1, sebelum otoritas di kabupaten (kota), maupun otoritas yang berada langsung di bawah pengawasan pusat menangani kasus tersebut, maka lembaga kepolisian, lembaga kesejahteraan anak dan remaja, instansi medis maupun sekolah harus menyediakan perawatan dan perlindungan yang setara terhadap anak-anak dan remaja tersebut; bagi mereka yang membutuhkan pengobatan medis, maka harus segera diantarkan ke rumah sakit untuk menerima pengobatan’.

Proses tindakan yang harus dilakukan oleh otoritas berwenang setelah pelaporan perlindungan anak dan remaja

Setelah menerima laporan, melalui evaluasi profesional maka otoritas berwenang menilai apakah kasus tersebut telah memenuhi persyaratan perlindungan anak dan remaja, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ketepatan waktu dan keamanan atas perlindungan anak dan remaja, menghindari ketidaklengkapan informasi atau kesalahan dalam pelaporan yang mengakibatkan keterlambatan tindakan terhadap anak dan remaja yang benar-benar membutuhkan bantuan, yang mungkin berakibat pada pemberian pertolongan pada waktu yang tidak tepat. 

top