Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Hukum
:::

UU Kehutanan Memperberat Hukuman, Perusakan Hutan Liar termasuk Perbuatan Melawan Hukum karena Kesengajaan

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:Taiwan
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2020/11/23
  • Jumlah Pembacaan:348

Setelah dilakukan revisi pada Pasal 50 UU Kehutanan, memperberat hukuman bagi tindakan perusakan hutan khususnya bagi penerima, pengangkut, penyimpan, pembeli atau penyelundup yang terkait, akan dikenai hukuman penjara dengan masa tahanan minimal 6 bulan dan maksimal 5 tahun, mempertinggi hukuman denda sebesar NTD 300000- NTD 3000000.
Selain itu, berdasarkan UU pada pelaksanaan hukumannya harus dilakukan bersamaan. Dengan kata lain, selain dikenai hukuman penjara, pihak pelanggar juga wajib membayar hukuman denda minimal NTD 300000.

Sedangkan revisi pada Pasal 52 UU Kehutanan, menambah hukuman jadi setengah lebih berat, bagi tindakan pencurian kayu dari spesies pohon prioritas konservasi atau berharga jual tinggi misalkan pohon pinus di antaranya Taiwan Red Cypress, Taiwan Cypress, Taiwan Incense Cedar, Taiwan Yew, Stout Camphor Tree. Dengan kata lain, bagi pelanggar hukum akan dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun 6 bulan, juga hukuman denda 10-20 kali lipat lebih besar. Menghadapi beratnya hukuman yang dikenakan, bagi kelompok pembalak liar terjerat perbuatan melawan hukum. Dinas Kehutanan tidak akan membiarkan para kelompok pembalak liar, operasi pelacakan untuk menangkap para pembajak liar akan terus dilakukan dengan melibatkan petugas inspeksi khusus, kepolisian, petugas kehutanan. Selain itu, diharapkan peran masyarakat umum bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

top