Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Hukum
:::

Pada tanggal 30 Mei 2018 telah diumumkan peraturan perubahan yang baru pada Peraturan Pelaksanaan Hukum Perundangan Antar Selat pasal ke-4 dan pasal ke-5 mengenai kepastian identitas anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan antara warga Taiwan dan Tiongkok

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:Taiwan
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2019/08/08
  • Jumlah Pembacaan:281

Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Hukum Perundangan Antar Selat pasal ke-4 ayat pertama dan pasal ke-5 ayat kedua, anak-anak hasil perkawinan antara warga Taiwan dan warga Tiongkok yang dilahirkan di Tiongkok, tidak terdaftar di Tiongkok atau belum memiliki paspor Tiongkok, serta telah mencatatkan kependudukannya di Taiwan dalam kurun waktu 1 tahun sejak hari kelahirannya, maka status anak diidentifikasi sebagai warga Taiwan; bagi yang belum kembali ke Taiwan dan mencatatkan kependudukannya dalam kurun waktu 1 tahun sejak kelahirannya, berdasarkan peraturan maka anak akan dianggap sebagai warga Tiongkok.

top