Tekan Enter untuk menuju ke area konten utama
:::

situs informasi pengembangan pemberdayaan imigran baru

Pemeliharaan keamanan pribadi
:::

Perlindungan Anak dan Remaja

Pengaturan Tingkat Tulisan:
  • Tempat:Taiwan
  • Tanggal Rilis:
  • Tanggal Revisi:2020/08/13
  • Jumlah Pembacaan:264

Definisi Istilah Penting Perlindungan Anak dan Remaja

I.Anak dan remaja yang dilindungi:

Maksudnya adalah yang belum berusia genap 18 tahun yang mengalami satu jenis atau banyak jenis siksaan (siksaan tubuh, siksaan mental, siksaan seksual, kelalaian dan sebagainya), yang terjadi berbagai jenis kondisi perlindungan yang tercantum dalam Pasal 53 paragraf 1 Hukum Anak dan Remaja.

II.Yang menjaga:

(1)Orangtua, wali atau yang menjaga.

(2)Sanak famili atau orang lain dalam satu keluarga yang sama, bertanggung jawab untuk menjaga, mengajar anak dan remaja, tidak peduli periode waktu tinggal bersama atau secara terus-menerus.

(3)Staf kerja instansi penitipan anak dan remaja negeri/swasta, termasuk instansi, rumah sakit, instansi perawatan medis, pusat kesehatan psikologis, tempat penampungan. 

(4)Belum tinggal bersama dengan anak dan remaja, tapi ada fakta menjaga anak dan remaja.

III.Perlindungan anak dan remaja:

Dasar hukum utama perlindungan anak dan remaja adalah Hukum Anak dan Remaja Pasal 53: staf medis, pekerja sosial, pendidik, staf layanan pendidikan, staf rumah tangga, staf imigrasi, polisi, petugas yudisial, petugas dusun (lingkungan) serta staf urusan kesejahteraan anak dan remaja lainnya, sewaktu melaksanakan urusan mengetahui anak dan remaja mengalami penyisasan fisik dan mental, diabaikan dan keadaan yang tidak layak menurut hukum, harus segera melaporkan kepada kotamadya, otoritas berwenang kabupaten (kota), paling lambat tidak boleh melebihi 24 jam. Kotamadya, otoritas berwenang kabupaten (kota) setelah mengetahui atau menerima pelaporan kasus, harus segera membagi tingkat dan kategori untuk menangani, paling lambat tidak boleh melebihi 24 jam, staf penanggung jawab harus mengajukan laporan investigasi setelah 4 hari atau dalam 30 hari setelah menerima kasus.

IV. Otoritas berwenang:

Menurut peraturan Hukum Anak dan Remaja yang berkaitan, pelaksanaan urusan perlindungan anak dan remaja berdasarkan masing-masing kotamadya, pemerintah kabupaten (kota) sebagai otoritas berwenang, biasanya merupakan Badan (Bagian) Sosial masing-masing kotamadya, pemerintah kabupaten (kota) atau Pusat Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga dan Pelecehan Seksual afiliasinya.

Prosedur Pelaporan

Segera melaporkan secara lisan atau telepon, dan dalam 24 jam mengisi formulir pelaporan kepada otoritas berwenang.

1.Nomor kontak otoritas berwenang perlindungan anak dan remaja masing-masing kabupaten dan kota:

https://dep.mohw.gov.tw/DOPS/cp-1259-6903-105.html

2.Pelaporan online (Peduli Bersama – Perlindungan Anak dan Remaja):

https://ecare.mohw.gov.tw/

Proses Penanganan Otoritas Berwenang Setelah Pelaporan Perlindungan Anak dan Remaja

Setelah otoritas berwenang menerima pelaporan, akan melalui penilaian profesional memutuskan apakah termasuk kasus perlindungan anak dan remaja, tujuan utama adalah meningkatkan kesegeraan dan keselamatan perlindungan anak dan remaja, mencegah karena informasi tidak lengkap atau pelaporan salah menunda anak dan remaja yang benar-benar perlu, ada kemungkinan hilang kesempatan penyelamatan.

top